Cyberbullying
Kasus:
Amanda Todd membuat kesalahan besar di usia 12
tahun. Kesalahan yang membuatnya menjadi sangat menderita, depresi berat, yang
mengubah hidup Amanda sampai tiga tahun berikutnya, karena dunia
maya telah merenggut nyawanya. Amanda
Todd adalah seorang gadis cantik yang ceria. Masa kecil bersama orangtuanya,
Norm Todd dan Carol Todd dilaluinya di Port Coquitlam, di pinggiran kota
Vancouver, Kanada. Berawal pada tahun 2010 ketika dia mendapatkan teman seorang
pria di media sosial Facebook, obrolan
yang intens antara Amanda dan pria
tersebut mulai terbangun secara intim. Gadis lugu berusia belia itu ternyata termakan
bujuk rayu pria tersebut ia menaikkan sedikit kaosnya, sehingga buah dadanya
terlihat.
Hal ini
hanya terjadi beberapa detik saja, sebelum Amanda cepat-cepat menarik kaosnya
untuk menutupi dadanya. Pria tersebut mulai meneror Amanda dengan kiriman pesan
melalui Facebook yang meminta Amanda
untuk melakukan “pertunjukan” di depan kamera
“Jika tidak aku akan menyebarkan foto dirimu mempertunjukkan buah dada
ke semua orang yang kau kenal.” ancam pria tersebut, walaupun begitu
tetapi amanda tetap menolaknya.
Dia
mengirimkan foto telanjang dada Amanda ke semua teman Facebook-nya, dan membuat akun Facebook khusus dengan foto memalukan
tersebut sebagai foto profilnya. Mulailah Amanda menjadi target bullying
(perundungan), baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Teman-teman sekolah
menyorakinya seakan dia seorang bintang tenar, bedanya itu bukan sorakan
membanggakan. Di internet, orang-orang juga tak henti merundung Amanda, meminta
foto-foto lainnya, seakan Amanda seorang pelacur tak ada harganya. Amanda mulai
menjadi sebagai bahan cibiran di internet.
Dunia nyata
juga mulai mengenali Amanda, gadis lugu yang foto dadanya ada di mana-mana. Amanda
mulai kehilangan teman-teman dekatnya, dan yang lebih parah, kehormatannya.
Dukungan moral dari orangtua dan saudaranya tidak mempan membentengi terpaan
cibiran dari segala arah yang menerpa batin Amanda. Kekalutan Amanda sudah
sampai pada puncaknya. “Aku sangat ingin mati,” kata Amanda dalam catatannya.
Sesampai di rumah, Amanda menenggak cairan pemutih pakaian.
Analisis Kasus:
Cyberbullying adalah bentuk bullying secara online. Tindakan berupa pelecehan, mengolok-olok atau menghina
orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara online dalam bentuk gambar atau tulisan
di media sosial. Dengan menuliskan komentar atau status negatif mengancam atau
membahayakan keselamatan orang lain, penghinaan melalui telepon, pesan singkat,
instant messaging, e-mail, posting
atau mengirim foto-foto dan video klip yang memalukan bagi orang lain membuat “hate-website”.
Pada
kasus diatas bisa dilihat bahwa kasus tersebut adalah kasus cyberbullying dimana seorang pria mengirimkan
foto telanjang dada Amanda ke semua teman Facebook-nya, dan membuat akun Facebook
khusus dengan foto memalukan tersebut sebagai foto profilnya. Berawal pada
tahun 2010, ketika Amanda mendapatkan teman seorang pria di media sosial Facebook, obrolan yang intens antara Amanda dan pria tersebut mulai
terbangun secara intim. Pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto ke
teman-teman Amanda jika tidak bersedia memenuhi permintaannya. Tetapi Amanda tetap
menolak dan akhirnya foto tersebut benar-benar tersebar bahkan sangat luas di
internet. Sampai kekalutan Amanda sudah sampai pada puncaknya. “Aku sangat
ingin mati,” kata Amanda. Sesampai di rumah, Amanda menenggak cairan pemutih
pakaian.
Maka
dari itu banyak sekali dampak yang muncul dari cyberbullying ini, salah satunya membuat korban ingin mengakhiri
hidupnya dengan cara bunuh diri. Ada pula Undang-undang mengenai cyberbullying, dalam undang-undang Pasal
45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di
dalamnya perundungan di dunia siber (cyberbullying)
yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan
mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materii, dijelaskan
bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sumber:
R, Soesilo. (1991).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sertta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Komentar
Posting Komentar