Cyberbullying

Kasus:
Amanda Todd membuat kesalahan besar di usia 12 tahun. Kesalahan yang membuatnya menjadi sangat menderita, depresi berat, yang mengubah hidup Amanda sampai tiga tahun berikutnya, karena dunia maya telah merenggut nyawanya. Amanda Todd adalah seorang gadis cantik yang ceria. Masa kecil bersama orangtuanya, Norm Todd dan Carol Todd dilaluinya di Port Coquitlam, di pinggiran kota Vancouver, Kanada. Berawal pada tahun 2010 ketika dia mendapatkan teman seorang pria di media sosial Facebook, obrolan yang intens antara Amanda dan pria tersebut mulai terbangun secara intim. Gadis lugu berusia belia itu ternyata termakan bujuk rayu pria tersebut ia menaikkan sedikit kaosnya, sehingga buah dadanya terlihat.
Hal ini hanya terjadi beberapa detik saja, sebelum Amanda cepat-cepat menarik kaosnya untuk menutupi dadanya. Pria tersebut mulai meneror Amanda dengan kiriman pesan melalui Facebook yang meminta Amanda untuk melakukan “pertunjukan” di depan kamera  “Jika tidak aku akan menyebarkan foto dirimu mempertunjukkan buah dada ke semua orang yang kau kenal.” ancam pria tersebut, walaupun begitu tetapi amanda tetap menolaknya.
Dia mengirimkan foto telanjang dada Amanda  ke semua teman Facebook-nya, dan membuat akun Facebook khusus dengan foto memalukan tersebut sebagai foto profilnya. Mulailah Amanda menjadi target bullying (perundungan), baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Teman-teman sekolah menyorakinya seakan dia seorang bintang tenar, bedanya itu bukan sorakan membanggakan. Di internet, orang-orang juga tak henti merundung Amanda, meminta foto-foto lainnya, seakan Amanda seorang pelacur tak ada harganya. Amanda mulai menjadi sebagai bahan cibiran di internet.
Dunia nyata juga mulai mengenali Amanda, gadis lugu yang foto dadanya ada di mana-mana. Amanda mulai kehilangan teman-teman dekatnya, dan yang lebih parah, kehormatannya. Dukungan moral dari orangtua dan saudaranya tidak mempan membentengi terpaan cibiran dari segala arah yang menerpa batin Amanda. Kekalutan Amanda sudah sampai pada puncaknya. “Aku sangat ingin mati,” kata Amanda dalam catatannya. Sesampai di rumah, Amanda menenggak cairan pemutih pakaian.

Analisis Kasus:
Cyberbullying adalah bentuk bullying secara online. Tindakan berupa pelecehan, mengolok-olok atau menghina orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara online dalam bentuk gambar atau tulisan di media sosial. Dengan menuliskan komentar atau status negatif mengancam atau membahayakan keselamatan orang lain, penghinaan melalui telepon, pesan singkat, instant messaging, e-mail, posting atau mengirim foto-foto dan video klip yang memalukan bagi orang lain membuat “hate-website”.
Pada kasus diatas bisa dilihat bahwa kasus tersebut adalah kasus cyberbullying dimana seorang pria mengirimkan foto telanjang dada Amanda  ke semua teman Facebook-nya, dan membuat akun Facebook khusus dengan foto memalukan tersebut sebagai foto profilnya. Berawal pada tahun 2010, ketika Amanda mendapatkan teman seorang pria di media sosial Facebook, obrolan yang intens antara Amanda dan pria tersebut mulai terbangun secara intim. Pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto ke teman-teman Amanda jika tidak bersedia memenuhi permintaannya. Tetapi Amanda tetap menolak dan akhirnya foto tersebut benar-benar tersebar bahkan sangat luas di internet. Sampai kekalutan Amanda sudah sampai pada puncaknya. “Aku sangat ingin mati,” kata Amanda. Sesampai di rumah, Amanda menenggak cairan pemutih pakaian.
Maka dari itu banyak sekali dampak yang muncul dari cyberbullying ini, salah satunya membuat korban ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Ada pula Undang-undang mengenai cyberbullying, dalam undang-undang Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyberbullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materii, dijelaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Sumber:
R, Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sertta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Jurnal Internasional (Belanja Online)

Peran Sosial Individu dalam Internet

Cerita Rakyat dan Mitos Kota Bogor